Carder Bocah SMP di Pemalang Menjadi Buronan Polisi





Hidup dijaman waktu ini tidak mampu kita duga, beragam kiat di halalkan, demi kehidupannya, tidak cuma ikutan trend, terkadang lingkungan pula mempengaruhi baik & buruknya, seperti satu orang bocah ini yg terkena kasus kriminal dunia maya ialah carding,

mulanya dirinya bangga mampu beli ini itu bersama kredit card orang lain, tapi apa dikata, sekarang dirinya jadi pelaku, bernama (Dicky Pernanda).

Dgn beraninya Dicky berbelanja di web belanja paling besar yg ada di indonesia, seperti zalora & Lazada dgn kartu non tunai (Kredit Kartu) danamon milik korban bernisial FW , & sekarang ini sedang dilakukan pencarian, seandainya dalam kepolisian bidang ini dinamakan bidang kejahatan dunia maya (Cyber Crime), ditambah kuatnya bukti transaksi kemungkinan kemungkinan berstatus pelaku dikarenakan bukti-bukti yg ada telah kuat apabila dilaporkan ke kantor polisi. 

Belum Lama adanya info penangkapan satu orang carder di Jakarta Barat, saat ini ada lagi buronan carder yg sedang di cari bernama Dicky Pernanda AKA Dicky SreetRidder Haw .

Dicky berbelanja di website Zalora & Lazada bersama kartu non tunai danamon milik FW , & kini sedang dilakukan pencarian bila dipandang dari bukti transaksi barangkali dapat menjadi berstatus pelaku karna bukti-bukti yg ada telah kuat kalau mau melaporkan ke kantor polisi.

Dituturkan darikorban berinisial FW di Fb yg mengungkapkan bahwa card credit nya sudah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu kelompok carding yg bernama Pencari Receh, & disebarkan oleh Cupuculunz Ganisangrespec  




Untuk detail tersangka sudah diketahui oleh korban , berikut data lengkap dari screenshoot yang saya dapat :



 Korban Berinisial FW Mengetahui faktor mengenai card kreditnya di gunakan oleh orang lain bermula diwaktu FW menerima sms dari lazada yg menginformasikan pembelian memanfaatkan kartu non tunai miliknya terhadap Jam 10.17 PM saat setempat ,dgn keseluruhan pembelian barang se gede Rupiah.102.800,00

Menurut dari keterangan FW "Sms Notifikasi memang dari Lazada, Tapi setelah subuh , saya menghubungi ke card center dan ternyata ada 4 Transaksi, 2 transaksi yang dilakukan di merchant Lazada dan sukses order, 2 ke merchant Zalora yang satu sukses paid Rp.278.000, tetapi satu lagi gagal merchant. Tersangka melakukan transaksi antara pukul 22.03 sampai pukul 22.10 waktu setempat pada tanggal 5 Agustus 2015. Kalau dari pihak Lazada saya masih menunggu konfirmasi ". Ujar FW




Korban menjebak Dicky sesudah adanya verifikasi data dari pihak zalora bersama menanyakan berkaitan keoriginalan data korban ,berikut sms verifikasi yg dilakukan FW buat periksa keoriginalan data yg didapatkan :  



Peringatan via email yg dikirimkan FW terhadap Dicky, buat menasehati supaya tak melakukan pencurian card credit orang lain 



Buat data area Dicky bersekolah telah di kantongi oleh FW & nyata-nyatanya Dicky ini masihlah SMP, berikut rincian lokasi dicky bersekolah



Sesudah sekian banyak hri informasi ini menyebar mengenai di beritakanya si Dicky memanfaatkan kredit card FW , berikut wall terakhir Dicky di Fb sebelum dihapus



Sesudah tertekan & hasilnya menutup akun facebook nya pula menghapus wall di Fb, ini bukti bahwa si dicky ketakukan & bisa jadi ia telah tertekan dengan cara batin sampai ke luar status di wall facebook nya si dicky seperti berikut







Tentang Hukuman, Tersangka bisa di jerat 15 Tahun Penjara sesuai dengan :

Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit

Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.

Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."

Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.


Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :

Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bisa Jadi si dicky telah memang lah kapok & mudah-mudahan aja tak di tindak lanjuti ke ranah hukum. menurut aku yg mesti bertanggung jawab merupakan penyebar kredit card tersebut , namun meski demikian si dicky ini pun salah karna memakai kredit card tersebut .

Mudah-mudahan sanggup diselesaikan dengan cara kekeluargaan & jadi pelajaran pada kalian seluruh bahwa melakukan pencurian kartu non tunai itu dosa, & bila lagi sial tentu dapat didapati seperti si dicky ini, bisa jadi kalian belum didapati namun tinggal tunggu aja sebuah dikala kelak kalau kalian lagi sial & naas tentu bakal didapati serta , tobat sebelum terlambat .

0 komentar